Bertatus Tersangka, Penjual Satwa Burung Elang di Medsos Tidak Ditahan

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KGW.

beritabali
Kamis, 13 Juni 2019 | 13:53 WIB
Bertatus Tersangka, Penjual Satwa Burung Elang di Medsos Tidak Ditahan
Sumber: beritabali

Beritabali.com, Denpasar. Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KGW. Sementara dalam pengakuannya, burung elang jenis Ular Bido yang dipasarkannya melalui akun facebook, dulunya dibeli online seharga Rp 1.5 juta.

Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.    Satwa tersebut dipasarkan ke beberapa grup jual beli, salah satunya Kicaumania.

etelah diselidiki, tersangka Winata ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV nomor 4, Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar.    Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang. “Alasannya menjual Elang itu karena tidak memiliki uang. Setelah diamankan, burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali,” jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI