Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Hal tersebut terungkap saat penutupan Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (21/2). Sidang yang mengagendakan pandangan umum fraksi ini dihadiri Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Forkompinda Kota Denpasar, serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.