2.975 Karyawan Dirumahkan Tanpa Upah dan 53 Orang Di-PHK di Denpasar

Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah.

beritabali
Jumat, 3 April 2020 | 17:10 WIB
2.975 Karyawan Dirumahkan Tanpa Upah dan 53 Orang Di-PHK di Denpasar
Sumber: beritabali

Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Jumat (3/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial. 

Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.

BERITA LAINNYA

TERKINI