DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah 'ketok palu', terhadap Rancangan Perda (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
Dalam Perda ini tercantum bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif denda hingga 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian. Penerapan Perda yang cukup urgen ini paling lambat pertengahan Agustus, karena Biro Hukum Setda NTB sudah 'potong kompas' mengirim drafnya ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi.
Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB, Drs Tri Budi Prayitno M Si mengatakan nantinya pengenaan sanksi 500 ribu akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB.