Untuk mewujudkan pariwisata berkualitas, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Perda yang tertanda tangan pada 8 Agustus 2020 tersebut mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas sehingga perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi.