Pria berinisial BER usia 37 tahun, warga Karang Bedil, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk di jeruji penjara.
Pasalnya, ER diduga melakukan pengancaman terhadap FS, 28 tahun, adik perempuannya sendiri. Pengancaman dengan senjata tajam terhadap adik kandung tersebut disulut oleh permasalahan keluarga. Karena ER tidak terima dituduh tidak merawat ayah mereka yang sedang menderita stroke.
Apalagi sang adik sampai mendatangkan teknisi untuk memasang CCTV (Close-Circuit Television) di rumah orang tua mereka.