Di tengah terbangunnya pola pikir warga adat Bali yang saat ini lebih memilih upacara kremasi dibandingkan Ngaben untuk prosesi kematian, Desa Adat Kapal masih konsisten untuk melaksanakan ngaben.
Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana mengatakan Desa Adat Kapal telah merintis prosesi pelaksanaan ngaben berbiaya rendah, terutama pada biaya banten yang harus dikeluarkan oleh krama.
Adapun cara dilakukan Desa Adat Kapal yaitu, dengan sistem hampir sama dengan pelaksanaan arisan. Dana dipungut dari masing-masing krama banjar. Sehingga setiap ada krama banjar meninggal biaya ngaben cukup Rp6 juta saja dengan pemilihan tingkat upakara madya.