Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022, Bali dan Jawa menjadi daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan itu berlaku sejak 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022. Sejalan dengan itu, Kodam IX / Udayana akan mendukung pendisiplinan PPKM Level 3, khususnya di Bali.
Pesan itu disampaikan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto saat kunjungan di Korem 163/Wirasatya Selasa (15/2/2022). Dia menginstruksikan TNI ikut mendukung PPKM .