Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WITA, tarif Jalan Tol Bali Mandara akan mengalami penyesuaian sebesar 500 Rupiah pada golongan I sampai V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Untuk penyesuaian tarif menjadi sebagai berikut, Gol I Rp 13.000,-, sebelumnya Rp 12.500,-, Gol II sebesar Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000,-, Gol III Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000,-, Gol IV Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000,-, Gol V Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000,- dan untuk Gol VI Rp 5.000,- yang sebelumnya Rp 5.000,-.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.