Pengadilan Tipikor Gorontalo Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Investasi

Agenda pembacaan pokok perkara lanjutan akan dilaksanakan pada bulan september tahun 2021 mendatang.

beritaline
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Pengadilan Tipikor Gorontalo Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Investasi
Sumber: beritaline

Beritaline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Aleksander Rante Labi dan Andy Bernard mengikuti sidang dugaan korupsi investasi kredit Bank SulutGO atas nama terdakwa Moh. Jamal Moodoeto , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (30/08/2021)

Dalam putusan sela perkara nomor 10/Pid-Sus-TPK/2021/PN Gto, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dwi Hatmodjo, sependapat dengan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samba Sadikin menyampaikan, majelis hakim pada persidangan Tipikor Gorontalo menyatakan, akan melanjutkan pemeriksaan pokok pada perkara tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI