Beritaline.id – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota akhirnya menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka baru dalam kasus pembacokan terhadap wartawan sekaligus pimpinan redaksi media daring Butota.id, Jeffry Rumampuk.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah mengatakan, EN telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjalani penahanan di Polda Gorontalo.
“Jadi pada Minggu (5/9/2021), pengalihan status saudara EN sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online, dan juga sudah dilakukan penahanan atas dasar kasus tersebut. Untuk penahanannya kami lakukan penahanan di Polda Gorontalo,” kata Laode Arwansyah.