Ratahan – Dampak dari peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi, dua desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kedua desa tersebut, yaitu Desa Tolombukan dan Desa Towuntu Timur di Kecamatan Pasan, harus diberlakukan PPKM akibat memiliki 5 kasus atau lebih.
“PPKM kami berlakukan di desa atau kelurahan yang didapati kasus warga yang terkonfirmasi positif lima orang atau lebih. Sebab itu, dua desa di Kecamatan Pasan kami berlakukan PPKM,” kata Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Mitra, Jani Rolos, belum lama ini.