Manado, Beritamanado.com – Personel Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 12:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut. Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga terduga pelaku.
“Terduga pelakunya tiga orang pria. Masing-masing berinisial JM (52), AR (39), dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut,” ujar Abast, Kamis (1/9/2022).