RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi masuk daftar Prolegnas RUU DPR. Salah satu pembahasan di dalamnya adalah aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang memungkinkan OJK dan Bank Indonesia ikut mengatur. Bagaimana peran Bappebti?
Masuknya RUU PPSK ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR, diperlukan masukan dari berbagai pihak, mengingat sifat RUU PPSK sebagai omnibus law, di mana berbagai revisi UU terdahulu dan pembentukan pasal baru dalam satu RUU, maka perlu dikaji secara mendalam.
Salah satu yang menarik dan layak mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU itu sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).