blokBojonegoro.com - Dalam upaya penyesuaian daya konsumsi listrik masyarakat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menertibkan pengguna listrik berdaya 450 Volt Ampere (VA).
Penertiban pengguna listrik dengan daya 450 VA tersebut, tidak dilakukan oleh PLN kepada semua konsumen. Melainkan yang memiliki 2 kriteria khusus.
Pertama, pelanggan dengan pemakaian melebihi batas maksimal. Yakni 720 jam nyala, tanpa henti. Kedua, pelanggan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.