11 Toko dan Warung di Gayam Diperiksa Satpol-PP Bojonegoro

“Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran,” jelas Arief.

blokbojonegoro
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:20 WIB
11 Toko dan Warung di Gayam Diperiksa Satpol-PP Bojonegoro
Sumber: blokbojonegoro

blokBojonegoro.com - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di 11 toko dan warung di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Penyelidikan & Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Gayam, Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Polsek Gayam dan Koramil Gayam.

Menurut Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok ilegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena barang tersebut akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI