Bogordaily.net – Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , pihak pemborong pembangunan rumah mewah berlantai dua di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor dinilai lecehkan Pemkot Bogor.
Pasalnya, bangunan tersebut sudah melakukan aktivitas pembangunan, tanpa memiliki IMB dan itu dinilai lecehkan pihak Pemkot Bogor.
Hal lain, pihak pemborong yang diketahui bernama Heru warga Cimanggu terkesan arogan melakukan pembongkaran bangunan lama termasuk pemasangan konstruksi tiang pancang serta pengecoran tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan warga sekitar.