Batas Penukaran Pecahan Uang Lama 30 Desember

Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

covesia
Senin, 25 Juni 2018 | 11:24 WIB
Batas Penukaran Pecahan Uang Lama 30 Desember
Sumber: covesia

Covesia.com - Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999. Batas penukaran sampai dengan 30 Desember 2018.

"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018," kata Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Ban Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru, Senin.

Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI di jam operasional pada pukul 09.00-12.00 WIB.

BERITA LAINNYA

TERKINI