Covesia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota menyegel kedai minuman di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (28/1/2020) dini hari. Saat didatangi, petugas mendapati adanya tempat karaoke beserta wanita pemandunya di dalam kedai.
Dalam penyegelan yang dilakukan petugas gabungan tim 7 ini langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Limapuluh Kota, Nasrianto ini turut mengamankan dua wanita pemandu karaoke dan seorang pria pemilik warung untuk di mintai keterangan.
“Kami turun karena sudah banyak laporan bahwa kedai ini kerap dijadikan tempat maksiat. Apalagi ada karaoke didalamnya dan menyediakan wanita pemandu. Padahal didepan hanya kedai minuman,” Kata Nasrianto kepada wartawan.