Covesia.com - LBH Padang memberikan somasi kepada Kapolsek Kuranji Kompol Armijon karena dianggap menghalangi tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang anak yang berhadapan dengan hukum di Polsek Kuranji.
Kompol Armijon membantah hal tersebut, dan menyatakan Polsek Kuranji sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Kata dia, penasihat hukum melakukan kunjungan di luar jam besuk yang ditetapkan, yakni pukul 18.15 WIB. Selain itu, tutur Armijon, penasihat hukum juga tidak bisa menunjukkan surat kuasa ketika diminta personel Polsek.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menegaskan informasi yang disampaikan Armijon tidak benar dan menyesatkan.