DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 7 miliar, barang haram itu ditemukan di perkampungan nelayan, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, akan ada sabusabu yang masuk melalui jalur laut di desa tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan ditemukan tersangka pertama berinisial IR. Dia ditangkap di rumahnya 10 Juli 2021,” ujar Tri Hadiyanto kepada dialeksis.com, Rabu (21/7/2021).