DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pegiat Kajian Hukum Islam dalam Lajnah Dayah Aceh, Dr. Tgk. Rizwan M. Ali sampaikan hukum fiqih memberikan hukum pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual.
Dr. Tgk. Rizwan melihat bahwa keberadaan Qanun Jinayah merupakan salah satu bagian dari qanun penyelenggaraan syariat Islam di Aceh sesuatu yang positif.
Di samping memberikan perlindungan hal-hal yang bersifat moral bagi masyarakat Aceh, juga disebutkan perlindungan anak bagi kekerasan seksual.