DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe gelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 dan penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di Aula KIP Kota Lhokseumawe, Senin (7/11).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Ad Hoc sebagai aplikasi pendukung dalam pelaksanaan proses seleksi Badan Ad Hoc.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA, MA mengatakan bahwa perekrutan Badan Ah Hoc baik PPK maupun PPS untuk Pemilu 2024 tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu, sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 ini merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU/KIP, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas.