digtara.com – Coba memposting dan menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial (medsos) facebook, dua pelaku masing-masing berinisial MN (27), warga Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan NS (27) warga Jalan Babalan Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diringkus personil Polsek Pangkalan Brandan. Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Medsos, Dua Pelaku Diringkus
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban Sudarto (58) dan Iwan Gunawan, warga Dusun Bor-boran, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5267 PAO di kediamannya pada Minggu (4/4/2021).
“Iwan Gunawan saat itu menerima telpon dari Sudarto yang mengatakan kalau sepeda motor Iwan Gunawan telah hilang dari kamar rumah miliknya. Selain itu, Sudarto juga mengalami kehilangan uang sebesar 800 ribu rupiah serta surat surat berharga lainnya,” kata PS Simbolon, Rabu (7/4/2021).