digtara.com – Jajaran kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTT dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenis baru di wilayah NTT.
Pengungkapan ini dilakukan aparat kepolisian dan kantor Bea dan Cukai Kupang setelah mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau.
Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021.