Kivlan Zen, Mantan Pangkostrad Divonis 4 Bulan Penjara karena Senpi Ilegal

Kasus senjata api (Senpi) ilegal dan peluru tajam yang melibatkan Kivlan Zen memasuki sidang vonis.

digtara
Jumat, 24 September 2021 | 13:44 WIB
Kivlan Zen, Mantan Pangkostrad Divonis 4 Bulan Penjara karena Senpi Ilegal
Sumber: digtara

digtara.com – Kasus senjata api (Senpi) ilegal dan peluru tajam yang melibatkan Kivlan Zen memasuki sidang vonis. Hasilnya, Mayor Jenderal (purnawirawan) TNI itu divonis pidana penjara empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9).

Majelis hakim PN Jakpus menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

BERITA LAINNYA

TERKINI