Polisi Tahan Mucikari Prostitusi Online di TTS

Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan AB (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi online

digtara
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Polisi Tahan Mucikari Prostitusi Online di TTS
Sumber: digtara

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan AB (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi online.

AB juga merupakan pacar dari MMN, salah satu Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan polisi.

“AB merupakan operator akun michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu/durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH saat dikonfirmasi Selasa (30/8/2022). 

BERITA LAINNYA

TERKINI