digtara.com – Simpan narkotika jenis sabu di dalam kos, Pemuda asal Jalan Muhammad Tohir Daulay, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, personil Satresnarkoba mendapat laporan adanya transaksi di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuam, AKP Sammailun Pulungan, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sudah menjadi target operasi (TO) dari tim personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dan menangkap APP (36) di dalam kos.