Skandal Herbisida: Bayer Divonis Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 3,6 Triliun

Juri memberinya kompensasi sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 205 miliar) dan ganti rugi sebesar 250 juta dolar (Rp 2,8 triliun).

dw
Selasa, 18 Februari 2020 | 08:21 WIB
Skandal Herbisida: Bayer Divonis Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 3,6 Triliun
Sumber: dw

Bayer mengatakan "kecewa" atas putusan itu dan berkeras bahwa produknya "tidak bertanggung jawab" atas kerusakan yang terjadi.

Pada Minggu (16/02) Bayer mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan juri di pengadilan AS tersebut. Pihak juri menjatuhi denda sebesar 265 juta dolar AS (sekitar Rp 3,6 triliun) kepada Bayer agar dibayarkan kepada seorang petani di Missouri, AS, yang mengeluhkan herbisida produksi perusahaan itu telah menghancurkan kebun buah persik miliknya.

Petani yang bernama Bill Bader sebelumnya menggugat Bayer dan produsen bahan kimia BASF, dengan alasan bahwa herbisida mereka telah menyebar ke pohon-pohon persik miliknya dari lahan pertanian terdekat. Juri memberinya kompensasi sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 205 miliar) dan ganti rugi sebesar 250 juta dolar (Rp 2,8 triliun).

BERITA LAINNYA

TERKINI