KEJAKSAN, fajarsatu – Kementerian Perhubungan RI menerbitkan SE No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demikian diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto kepada media, Kamis (1/3/2021).
Lanjutnya, dalam aturan tersebut pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.