Mal di Bandung Buka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.

fajarsatu
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:50 WIB
Mal di Bandung Buka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin
Sumber: fajarsatu

BANDUNG, fajarsatu – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Dalam aturan itu, disebutkan, Pemerintah mengizinkan mall di 4 Kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, beroperasi, namun dengan persyaratan, salah satunya pengunjung mall memperlihatkan kartu sudah divaksin.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Luhut. 

BERITA LAINNYA

TERKINI