KAI Daop 3 Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA

Demikian dikatakan Manager PT KAI Dapo 3 Cirebon, Suprapto kepada media, Kamis (12/8/2021).

fajarsatu
Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:45 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik KA
Sumber: fajarsatu

KEJAKSAN, fajarsatu – Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu bagi anak –anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah/Jauh.

Demikian dikatakan Manager PT KAI Dapo 3 Cirebon, Suprapto kepada media, Kamis (12/8/2021).

Dikatakannya, jumlah penumpang KA yang naik selama era PPKM (3 Juli-12 Agustus 2021) di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 18.508 orang. 

BERITA LAINNYA

TERKINI