KEJAKSAN, fajarsatu – Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu bagi anak –anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah/Jauh.
Demikian dikatakan Manager PT KAI Dapo 3 Cirebon, Suprapto kepada media, Kamis (12/8/2021).
Dikatakannya, jumlah penumpang KA yang naik selama era PPKM (3 Juli-12 Agustus 2021) di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 18.508 orang.