KEJAKSAN, fajarsatu – Pelanggar aturan ganjil genap yang akan berlaku mulai 16 Agustus mendatang tidak akan sanksi tilang, tetapi akan diputar balik ke arah semula.
Demikian dikatakan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis usai menghadiri rapat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (13/8/2021).
akan diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan pola ganjil-genap di Kota Cirebon bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan.