KESAMBI, fajarsatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Kota Cirebon mengumunkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman untuk 498 narapidana di Lapas Kelas I Kesambi, Selasa (17/8/2021).
Remisi umum ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yulius Sahruzah mengatakan, penghuni Lapas kelas I Cirebon saat ini berjumlah 676 narapidana, namun yang mendapatkan remisi umum ada 498 orang berdasarkan SK Kemenkumham.