MAJALENGKA, fajarsatu – Kini pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Majalengka tidak lagi harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tapi bisa dilakukan di kantor kecamatan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan data kependudukan bagi masyarakat Majalengka,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka, Ade Sepudin, Selasa (28/9/2021).
Ade menjelaskan, kehadiran alat cetak e-KTP di tiap kecamatan diharapkan mendukung pelayanan pembuatan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.