Penunjukan PJ Kepala Daerah Harus Profesional, Jangan Rangkap Jabatan

Sedikitnya ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yang terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.

fajarsatu
Minggu, 15 Mei 2022 | 17:18 WIB
Penunjukan PJ Kepala Daerah Harus Profesional, Jangan Rangkap Jabatan
Sumber: fajarsatu

CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 rencananya akan digelar pada November 2024. Namun di sejumlah daerah menjelang Pilkada tersebut akan terjadi adanya kekosongan jabatan kepala daerah karena habisnya masa periodesasi masa jabatan.

Sedikitnya ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yang terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.

Ada pula 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 yang terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota dan 115 bupati, sehingga total ada 271 kepala daerah (kepda) yang akan berakhir jabatannya selama periode 2022-2023. 

BERITA LAINNYA

TERKINI