CIREBON – Tiga pedagang di Pasar Induk Jagasatru diduga melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dalam menjual minyak goreng kemasan dan curah.
Hal ini diketahui langsung dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan Forkompimda Kota Cirebon, Sabtu (28/5/2022).
Sidak pertama dilakukan di Pasar Induk Jagasatru ditemukan tiga pedagang di Blok D dan B, yakni pedagang bernama SR dan toko A di depan Pasar Jagasatru yang kedapatan menjual migor kemasan dengan harga Rp 18.000 per liternya, sementara (HET Rp 14.000 dan migor curah Rp 15.500 per kg.