Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) cair bulan ini. Namun tanggal pastinya belum diputuskan. Para PNS pun diminta bersabar, karena hingga kini prosesnya sedang diselesaikan.
“Mohon sabar aja,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu (1/8/2020).
Dia menyatakan, pemerintah komit dengan ucapannya, yakni pada bulan ini seluruh abdi negara akan menerima bonus.
Di mana prosesnya sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Masih proses administrasi seperti revisi PP. Pemerintah pasti komit terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya.
Selain itu, Yustinus menegaskan, pandemi virus corona atau Covid-19 tak mengurungkan niat pemerintah dalam memberikan gaji ke-13 tersebut. Sebab, kebijakan itu akan berdampak positif terhadap perekonomian suatu negara.
“Apalagi "Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020. Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.