Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIk, MH dalam keterangan Persnya yang diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra SH, Kamis(02/02/2023) siang menerangkan bahwa tim phantom squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 2 lelaki yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira jam 02.30 WIB bertempat di sebuah pondok kayu di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Ya, tim kita sudah menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang lelaki atas nama Asrul (wiraswasta - 63 tahun) beralamat di Batam dan Situjuah Ladang Laweh, bersama Deri Arianto (swasta - 30 tahun) beralamat di Sitijuah Ladang Laweh, kecamatan Situjuah Limo Nagari. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu sebanyak 1(satu) paket yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu sisimpan di sebuah pondok di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota,"Aiga Putra, awali keterangannya.