Harta Nazaruddin disita negara dalam jumlah besar. Usai bebas dari bui, dia punya rencana mengejar akhirat.
Muhammad Nazaruddin sudah resmi menghirup udara bebas. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipidana kurungan selama 13 tahun. Dia dijerat dua kasus yaitu korupsi proyek wisma atlet Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Pada kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Ia terbukti melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.