BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
KPPU dibentuk, salah satunya dengan tujuan untuk menegakkan hukum persaingan usaha terhadap perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha.Di Kalimantan, terdapat Kantor KPPU Kanwil V yang memiliki wilayah kerja meliputi semua wilayah di Kalimantan.
Kepala Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu menjelaskan, perkara persaingan usaha di kalimantan biasanya didominasi oleh perkara persekongkolan tender, namun tahun ini baru terdapat 2 laporan tender yang masuk ke KPPU dan itu pun dikecualikan penangannya karena tergolong usaha kecil.