Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Daerah Bisa Hentikan PTM, Ini Ketentuan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca melonjaknya kasus COVID-19,  Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sel

inibalikpapan
Selasa, 2 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Daerah Bisa Hentikan PTM, Ini Ketentuan
Sumber: inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca melonjaknya kasus COVID-19,  Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.

Empat Kementerian sepakat sepakat untuk membuat  diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri  Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Empat Kementerian itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri

BERITA LAINNYA

TERKINI