JAMBISERU.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menangkap Apeng, Direktur PT Tegar Nusantara Indah. Ia ditahan karena diduga menampung kayu illegal, Rabu 9 Oktober 2019.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah polisi memproses karyawan PT Tegar Nusantara Indah, RK dan saksi MD.
“Lalu, tersangka RK (17) melakukan pengangkutan kayu bulat di Logpon, Desa Pulau Mentaro, menggunakan mobil Truk milik PT Tegar Nusantara dengan Nopol BH 8895 GU. Saat ini tersangka RK dilakukan diversi,” katanya.