JAMBISERU.COM, Jambi – Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 lalu, akhirnya 7 orang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Dibuka November, Ini Formasi Lengkapnya
Ironisnya, dari ketujuh orang yang sudah dinyatakan tersangka tersebut, adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017.
Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero kepada sejumlah media, Selasa (29/10/2019) di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi.