Korupsi Gedung Asrama Haji Jambi, Polda Serahkan 7 Tersangka ke Kejati

“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketujuh tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi Selasa hari ini,” tutur Thein.

jambiseru
Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:13 WIB
Korupsi Gedung Asrama Haji Jambi, Polda Serahkan 7 Tersangka ke Kejati
Sumber: jambiseru

JAMBISERU.COM, Jambi – Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 lalu, akhirnya 7 orang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Dibuka November, Ini Formasi Lengkapnya

Ironisnya, dari ketujuh orang yang sudah dinyatakan tersangka tersebut, adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017.

Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero kepada sejumlah media, Selasa (29/10/2019) di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI