JAMBISERU.COM – Pembagian tugas Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah ditetapkan. Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan pembagian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kerja ke depannya.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Minggu (3/11/2019), Erick menyampaikan pembagian itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan.
Ia mengemukakan pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen ditetapkan melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.