Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri

Kasus pencabulan 15 siswa oleh terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka mendekati babak akhir.

jambiseru
Selasa, 5 November 2019 | 11:24 WIB
Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Sumber: jambiseru

JAMBISERU.COM – Kasus pencabulan 15 siswa oleh terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka mendekati babak akhir. Dalam sidang, oleh jaksa, Slamet dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menuntut sang predator anak itu dengan hukuman kebiri.

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, sebagaimana, Senin (4/11/2019).

 

BERITA LAINNYA

TERKINI