JAMBISERU. COM, Muarabulia – Setelah menjalankan rangkaian persidangan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian akhirnya menolak permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh 19 tersangka Karhutla di areal hutan Konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni mengatakan, Sidang putusan Praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Erika Sari E. Ginting, dalam ruang sidang Cakra sekira pukul 16.00 WIB, Senin 11 November 2019 dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Mbn
“Iya, putusannya menolak seluruh permohonan para pemohon,” kata Jubir PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni, Selasa (12/11/2019).