JAMBISERU.COM, Muarabulian – Bagi pekerja swasta perlu mengetahui upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan pendapatan dari perusahaan tempat bekerja. Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batanghari mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Yakni, sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
BACA JUGA : Pasca Bom Medan, Pelayanan di Polres Muaro Jambi Tidak Terganggu
Keputusan itu dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, agar berkehidupan layak.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Ahmad Farizal, mengatakan, kenaikan UMP di Kabupaten Batanghari berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi. Kenaikan mencapai 10 persen dari tahun 2019.