Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Karo Sumatera Utara menangkap seorang guru berinisial AT (52) karena diduga mencabuli sembilan anak didiknya.

jambiseru
Senin, 18 November 2019 | 13:51 WIB
Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Sumber: jambiseru

JAMBISERU.COM – Satreskrim Polres Karo Sumatera Utara menangkap seorang guru berinisial AT (52) karena diduga mencabuli sembilan anak didiknya. Kesembilan anak didiknya tersebut berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

BACA JUGA : Pemerintah Indonesia Kecam Serangan Israel yang Tewaskan 34 Warga di Gaza

AT ditangkap setelah adanya aduan dari salah satu orang tua siswa yang melapor ke sekolah.

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com) pada Minggu (17/11).

BERITA LAINNYA

TERKINI