Warga SAD Divonis 4 Bulan Penjara, Terlibat Kasus SMB

Seorang lagi warga Suku Anak Dalam (SAD) kena tuntutan 4 bulan 20 hari penjara, karena terlibat dalam kasus penyerangan camp PT WKS.

jambiseru
Rabu, 27 November 2019 | 15:09 WIB
Warga SAD Divonis 4 Bulan Penjara, Terlibat Kasus SMB
Sumber: jambiseru

JAMBISERU.COM, Jambi – Seorang lagi warga Suku Anak Dalam (SAD) kena tuntutan 4 bulan 20 hari penjara, karena terlibat dalam kasus penyerangan camp PT WKS. Vonis ini dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA: Sekap Dua Warga Pakai Sajam, Pelaku Tewas Diamuk Dimassa

Warga SAD tersebut ialah Abdur Rahman alias Dorman. Ia dinyatakan bersalam dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.

Kuasa Hukum SAD, Romel, mengatakan, terdakwa Abdur Rahman di pidana penjara sama dengan warga SAD sebelumnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI