JAMBISERU.COM, Jambi – Seorang lagi warga Suku Anak Dalam (SAD) kena tuntutan 4 bulan 20 hari penjara, karena terlibat dalam kasus penyerangan camp PT WKS. Vonis ini dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (27/11/2019).
BACA JUGA: Sekap Dua Warga Pakai Sajam, Pelaku Tewas Diamuk Dimassa
Warga SAD tersebut ialah Abdur Rahman alias Dorman. Ia dinyatakan bersalam dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
Kuasa Hukum SAD, Romel, mengatakan, terdakwa Abdur Rahman di pidana penjara sama dengan warga SAD sebelumnya.